'/> Ini Calon Penerima Sertifikasi Guru 2017, Cek Di Sini -->

Info Populer 2022

Ini Calon Penerima Sertifikasi Guru 2017, Cek Di Sini

Ini Calon Penerima Sertifikasi Guru 2017, Cek Di Sini
Ini Calon Penerima Sertifikasi Guru 2017, Cek Di Sini
Daftar nama calon penerima sertifikasi guru  Ini Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, Cek di Sini
Daftar nama calon penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 sanggup dicek secara online.
Daftar nama calon penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 sudah mulai diumumkan oleh dinas pendidikan setempat. ketika ini daftar nama-nama calon penerima sertifikasi guru tahun 2017 sudah sanggup dilihat atau diakses secara publik. Status verifikasi calon penerima sergur 2017 sanggup dicek melalui laman resmi http://sergur.kemdiknas.go.id

Baca juga: Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG 2017

Saat ini nomor penerima sertifikasi guru tahun 2017 sudah ada. Namun LPTK penyelenggara sertifikasi guru belum Ditentukan. Seperti tahun sebelumnya, penentuan kuota penerima sertifikasi guru tahun 2017 diprioritaskan berdasar TMT atau guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005, skor uji kompetensi guru (UKG), usia, dan masa kerja.

Daftar nama calon penerima sertifikasi guru  Ini Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, Cek di Sini
Calon penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 sanggup dicek secara online.

Cara Melihat Nama Peserta Sertifikasi Guru 2017

1. Kunjungi http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php

2. Isikan NUPTK yang ingin dicari sebagai penerima sergur

3. Setelah itu, akan terlihat nomor penerima dan nilai UKG

Pengumuman resmi calon penerima sertifikasi tahun 2017 juga sanggup dilihat di dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Verifikasi persetujuan berupa form A1 akan dicetak oleh dinas pendidikan. Sertifikasi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 dilaksanakan melalui teladan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkas yang harus disiapkan calon penerima sertifikasi guru tahun 2017 melalui teladan PLPG antara lain: fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi, fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru dan SK pangkat/golongan terakhir, serta pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm.
Advertisement

Iklan Sidebar