'/> Sistem Diubah, Besar Honor Pns Bergantung Kinerja -->

Info Populer 2022

Sistem Diubah, Besar Honor Pns Bergantung Kinerja

Sistem Diubah, Besar Honor Pns Bergantung Kinerja
Sistem Diubah, Besar Honor Pns Bergantung Kinerja
Pemberian honor dan tunjangan PNS akan diarahkan menyerupai pegawai swasta harus menurut profesionalisme.
Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah. Dalam hukum terbaru, pemerintah menghapus honor pokok menyerupai yang selama ini diatur Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian. Gaji dan tunjangan PNS yang gres akan bergantung pada kinerja dan jabatan masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengungkapkan, sistem honor PNS akan berbeda dalam UU Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS, ialah honor dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan honor pokok ditiadakan.

"Intinya, kami akan memperbaiki struktur honor dan tunjangan, biar tidak ada lagi honor-honor yang tidak sesuai dengan kinerja. Itu yang nanti akan kami tertibkan," kata Asman yang kutip dari CNN Indonesia (12/05/17).

Berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana pinjaman tunjangan dipukul rata bagi PNS yang mempunyai jabatan berbeda-beda dengan nilai yang sama. Dengan bentuk sistem penggajian baru, besar kecilnya honor seorang PNS bergantung kinerja dan jabatannya.

"Nanti, akan ada tunjangan kinerja dan ada ukurannya. Selama ini kan dipukul rata. PNS yang biasa-biasa saja sanggup terima tunjangan sama dengan PNS yang rajin," jelasnya.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Capaian Kinerja

Menteri PAN-RB menyampaikan pinjaman honor dan tunjangan akan diarahkan menyerupai pegawai swasta. Artinya, pinjaman tunjangan harus menurut profesionalisme. Adapun indikator pinjaman tunjangan akan berpatokan pada sistem Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Dengan model penggajian baru, PNS yang berkinerja elok akan mendapat penghasilan lebih besar dibandingkan pegawai dengan kinerja biasa-biasa saja. Sistem gres ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019 nanti. Sebab, Kementerian Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal.

Menurutnya, ketentuan perubahan struktur tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang gres saja terbit, yakni PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil (MPNS).
Advertisement

Iklan Sidebar