'/> Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan -->

Info Populer 2022

Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Pada awal aktivitas berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya Sekolah Diwajibkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan
Pada awal aktivitas berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, aktivitas berguru di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun anutan 2017/2018, diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan.

Antara lain, pada awal aktivitas berguru para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Sedangkan pada final aktivitas berguru ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.

Baca: Program 15 Menit Membaca Buku Sebelum Pelajaran

"Siswa yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa kepemimpinan pada anak sedini mungkin," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (28/04/17).

Mendikbud sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan pada pemerintah daerah. Berdasarkan SE tersebut, maka untuk pendidikan dasar, aktivitas berguru yang dilaksanakan harus 70 persen menekankan pada pendidikan abjad dan 30 persen ilmu pengetahuan.

Selain itu, mulai tahun anutan 2017/2018 mendatang, guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem didik dihentikan lagi semata-mata diisi dengan sumbangan mata pelajaran di ruang kelas. Pendidikan diisi dengan aktivitas yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan abjad siswa.
Advertisement

Iklan Sidebar