'/> Kabar Penghentian Pemberian Profesi Guru Itu Hoaks -->

Info Populer 2022

Kabar Penghentian Pemberian Profesi Guru Itu Hoaks

Kabar Penghentian Pemberian Profesi Guru Itu Hoaks
Kabar Penghentian Pemberian Profesi Guru Itu Hoaks
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kabar penghentian santunan profesi guru yaitu gosip bohong atau hoaks.
Kabar penghentian santunan profesi guru atau TPG yang beredar di media umum yaitu gosip bohong atau hoaks. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan ribuan guru ketika membuka Rakernas Lembaga Pendidikan PGRI di Kampus Universitas PGRI Adi Buana, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Jika ada gerakan hingga mengarah ke penghentian santunan profesi guru,Jokowi sendiri berjanji akan bangkit di depan untuk membela kepentingan guru. Menurutnya, kabar-kabar hoaks ibarat itu, biasa dikeluarkan di momentum-momentum politik ibarat ketika ini.

"Saya akan bangkit paling depan untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Tunjangan guru akan akan tetap disalurkan untuk menyejahterakan para guru yang mengabdi untuk bangsa," kata Jokowi yang kutip dari Viva.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi bahagia dan mengapresiasi komitmen Presiden untuk menjawab kekhawatiran ihwal pembatalan santunan itu. Isu itu telah usang beredar melalui media umum dan PGRI juga telah usang meyakinkan anggotanya ihwal kabar bohong itu.

Baca: Kemenkeu Hentikan Penyaluran Tunjangan Guru

Dasar pembayaran santunan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 ihwal pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa. Tunjangan diminta kepada guru yang berstatus PNS dan non-PNS yang telah lulus sertifikasi profesi.

Proses pencairan santunan profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Mulai dari pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Advertisement

Iklan Sidebar