Seluruh guru yang telah mendapatkan santunan sertifikasi wajib berada di sekolah minimal 8 jam. |
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/sederajat pun tak sama. Di jenjang SD, siswa dan guru sanggup pulang lebih cepat. Biasanya, acara berguru mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 dan berakhir pukul 12.00.
Untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi kiprah siswa, training siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa. Bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mendikbud menghimbau semoga nantinya acara berguru mengajar sanggup dijadikan satu di pagi hari.
Baca juga: Reformasi Sekolah Dimulai Pada Tahun Ajaran Baru
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, siswa yang seharusnya masuk siang sanggup diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang memakai ruang kelas terlebih dahulu. Atau sanggup diisi dengan acara lain, menyerupai permainan edukasi dan lainnya.
Mendikbud meyakini, kebijakan ini sanggup bermanfaat bagi sekolah. Pihaknya akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah menyerupai ruang kelas. Dengan guru yang lebih usang di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk sanggup menciptakan sekolah lebih maju. Selain itu, waktu berguru siswa lebih usang dibawah kendali guru.
”Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa jadi melaksanakan hal lainnya,” kata Muhadjir yang kutip dari JPNN (22/05/17).
Muhadjir mengaku, ketika ini hukum terus dimatangkan. Diharapkan, hukum gres yang mewajibkan berada di sekolah minimal 8 jam bagi seluruh guru yang telah mendapatkan santunan profesi sanggup terlaksana pada tahun anutan baru.
Advertisement