'/> Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg -->

Info Populer 2022

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg

Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg
Aturan Baru, Ingin Jadi Guru Wajib Ikut Ppg
Guru wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG Aturan Baru, Ingin Makara Guru Wajib Ikut PPG
Program ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Sistem penerimaan tenaga profesi guru diubah. Sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru sekarang wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Sebelumnya untuk dapat mengantongi profesi guru ini, lulusan sarjana pendidikan cukup mengikuti aktivitas Sarjana mendidik di kawasan terdepan, terpencil dan tertinggal (SM3T).

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Ghufron Mukti memberikan seiring penilaian yang terus dilakukan hal ini masih dinilai kurang. Untuk penambahan kompetensi akan digenjot dalam aktivitas PPG tersebut. Mereka yang ingin menjadi guru wajib mengikuti aktivitas dua semester ini.

”Ternyata tidak cukup. Perlu ada komplemen kompetensi pedagogik. Undang-undang juga mengamanatkan untuk wajib mempunyai akta profesi dulu yang nanti diperoleh lewat PPG,” kata Ali yang kutip dari JPNN (30/04/17).

Baca: Bentuk Karakter Pendidik, Guru Perlu Diasramakan

PPG dirancang menganut sistem asrama. Tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi calon guru dari segi sikap, abjad dan cara mengajar juga akan dibuat dikala PPG. Rencananya, ada 10 ribu kuota PPG yang dibuka secara umum. Dengan peningkatan sampai 3 kali lipat. Tentu ini membutuhkan jumlah perguruan tinggi tinggi yang lebih banyak.

Kabag Perencanaan Sumber Daya Iptek Kemenristek Dikti Agus Susilo Hadi mengungkapkan, aktivitas ini diwajibkan untuk seluruh sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru di semua jenjang. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat wajib mempunyai akta pendidik.
Advertisement

Iklan Sidebar