'/> Syarat Gres Untuk Ikut Kegiatan Sm3t Guru Sd -->

Info Populer 2022

Syarat Gres Untuk Ikut Kegiatan Sm3t Guru Sd

Syarat Gres Untuk Ikut Kegiatan Sm3t Guru Sd
Syarat Gres Untuk Ikut Kegiatan Sm3t Guru Sd
 baik yang gres lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk ikut PPG dan SM Syarat Baru Untuk Ikut Program SM3T Guru SD
Lulusan S1 baik yang gres lulus ataupun yang sudah berpengalaman sanggup ikut PPG dan SM3T.
Pemerintah mengubah persyaratan kegiatan Sarjana Mendidik di Daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dengan persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Persyarakat gres itu sesuai dengan UU 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, serta UU 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi.

Selama ini Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyiapkan 3.000 guru SM3T setiap tahun. Kemudian, pemerintah menilai regulasi dalam PPG memenuhi pesyaratan penyiapan calon guru SM3T, adalah pendidikan formal sesudah S1 dengan komplemen proses pembelajaran selama satu tahun.

"Kemristekdikti berupaya untuk memproduksi lebih dari 3.000 guru per tahun," kata Direktur Pembelajaran Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti Paristiyanti Nurwardani yang  kutip dari Republika (19/04/17).

Baca juga: Guru di Pedalaman Diprioritaskan Kaprikornus PNS

Persyaratan gres ini memberi kesempatan pada lulusan S1 baik yang gres lulus ataupun yang sudah berpengalaman untuk menjadi mahasiawa PPG. Sebelumnya, pemerintah mensyaratkan kegiatan SM3T, calon mahasiswa PPG harus fresh graduate atau gres lulus.

Kemristekdikti akan menyeleksi 3.500 calon guru Sekolah Dasar (SD) dari masing-masing kabupaten/kota. Salah satu kandidatnya, adalah mereka yang sebelumnya belum memenuhi kualifikasi jenjang pendidikan profesi guru (PPG). Para calon guru akan dididik selama enam bulan di LPTK.

Selanjutnya mereka menjalankan PPL ke kawasan selama enam bulan sebagai calon guru SD profesional. Setelah lulus ujian tulis nasional PPG, calon guru SM3T sanggup mendaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Advertisement

Iklan Sidebar