'/> Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017 -->

Info Populer 2022

Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017

Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017
Sk Peserta Proteksi Profesi Guru Tahun 2017
Lampiran nama-nama akseptor SK Tunjangan Profesi Guru (SKTP) semester 2 tahun pelajaran 2016/2017.
Surat Keputusan akseptor Tunjangan Profesi Guru atau biasa disebut SKTP semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 sudah diterbitkan. SKTP ini berlaku untuk enam bulan atau satu semester sebagai dasar pembayaran pemberian guru triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) dan triwulan II (April, Mei, dan Juni). Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK.

Nominasi akseptor Tunjangan Profesi Guru (TPG) diambil datanya dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah valid. Tunjangan profesi diberikan setiap tiga bulan sekali kepada guru PNS maupun non PNS yang telah sertifikasi dan memenuhi syarat. Untuk guru non PNS pemberian profesi ditransfer pribadi oleh pusat, sedangkan untuk guru PNS dibayarkan melalui transfer daerah.

Cara Cek SKTP di Lembar Info Data GTK Tahun 2017

1. Kunjungi laman Info GTK melalui salah satu link berikut ini:

http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik instruksi kombinasi angka dan aksara (captcha), terakhir klik “Login”.

nama akseptor SK Tunjangan Profesi Guru  SK Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2017
Status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online melalui laman Info GTK
Besaran pemberian profesi bagi guru PNS diberikan pemberian sebesar honor pokok. Sedangkan guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan pemberian sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan dan bagi guru bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan pemberian profesi sebesar Rp. 1.500.000, per bulan. Penyalurannya dilaksanakan di simpulan triwulan.
Advertisement

Iklan Sidebar