'/> Para Guru Khawatir Santunan Profesi Dihentikan -->

Info Populer 2022

Para Guru Khawatir Santunan Profesi Dihentikan

Para Guru Khawatir Santunan Profesi Dihentikan
Para Guru Khawatir Santunan Profesi Dihentikan
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam tidak boleh Para Guru Khawatir Tunjangan Profesi Dihentikan
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi terancam dihentikan.
Para guru khawatir pinjaman profesinya yang selama ini sudah didapatkannya akan tidak boleh kalau pemerintah benar-benar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2008 Tentang Guru. Pasalnya dalam pasal 17, guru yang telah sertifikasi harus memenuhi perbandingan (rasio) jumlah guru. Dijelaskan dalam dalam PP tersebut rasio ideal jumlah guru dan siswa untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) ialah 1:20.

Guru yang ada di banyak sekali tempat khawatir kalau tidak sanggup memenuhi rasio minimal jumlah siswa yang diajarnya sehingga tunjangan sertifikasinya dihentikan. Dilansir dari JPNN (21/05/14), meski belum ada kepastian penerapannya tetapi atauran itu akan tetap diterapkan sebab sudah disosialisasikan, kata seorang guru di Purbalingga yang dimintai keterangannya.

“Tak dipungkiri di sekolah lain ada yang siswanya hanya 15 orang dalam satu kelas. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kami kalau pinjaman profesi sertifikasi guru kami dicoret,” kata seorang guru.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan menjelaskan, para guru tidak perlu khawatir. Menurutnya, penerapan hukum tersebut akan diubahsuaikan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya pemerataan guru di tiap sekolah juga masih kurang. Idealnya delapan guru, tapi kenyataannya banyak yang hanya enam guru. Untuk mencukupinya dibantu guru tidak tetap (GTT).

Jumlah siswa dalam satu rombongan berguru (rombel) dipengaruhi oleh jumlah penduduk dan jumlah sekolah di satu wilayah tersebut. Gunawan menjelaskan ada sekolah yang gemuk dengan dua rombel dan ada yang sebaliknya. Ada yang di wilayah tersebut sedikit sekolah, ada pula yang bangun banyak sekolah baik negeri maupun swasta.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Purbalingga berharap pemerintah menawarkan jalan keluar dari penerapan kebijakan itu. “Saya rasa mustahil menghapus pinjaman profesi guru bersertifikasi itu. Jika idealnya 1 : 20, tapi kenyataan di lapangan ada yang lebih dan juga kurang,” kata Sarjono, Plt Ketua PGRI Purbalingga.
Advertisement

Iklan Sidebar