'/> Guru Tidak Sanggup Tpp Kalau Siswa Kurang Dari 20 -->

Info Populer 2022

Guru Tidak Sanggup Tpp Kalau Siswa Kurang Dari 20

Guru Tidak Sanggup Tpp Kalau Siswa Kurang Dari 20
Guru Tidak Sanggup Tpp Kalau Siswa Kurang Dari 20
Guru tidak sanggup TPP bila tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20
Guru tidak sanggup TPP bila tidak memenuhi rasio jumlah siswa terhadap guru.
Guru terancam tidak mendapat derma profesi pendidik (TPP) bila tidak sanggup memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan berguru (rombel) minimal untuk jenjang SD yaitu 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus mempunyai siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.
 
Syarat agar guru mendapat TPP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 wacana Guru. Pada pasal 17 PP tersebut disebutkan guru tetap pemegang akta pendidik berhak mendapat derma profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah siswa terhadap gurunya sebagai berikut:

1. Jenjang TK, RA, atau yang sederajat 15:1
2. Jenjang SD atau yang sederajat 20:1
3. Jenjang MI atau yang sederajat 15:1
4. Jenjang Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1
5. Jenjang MTs atau yang sederajat 15:1
6. Jenjang Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1
7. Jenjang MA atau yang sederajat 15:1
8. Jenjang Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1
9. Jenjang MAK atau yang sederajat 12:1

Jika jumlah siswa kelipatan dari rasio minimal sanggup dilakukan pemecahan rombel. Misalnya jumlah siswa kelas 1 yaitu 42 anak, maka sanggup dijadikan 2 rombel yang terdiri dari 21 anak untuk rombel pertama dan 21 anak untuk rombel kedua. Pemecahan rombel ini tidak berlaku bila jumlah siswa kurang dari 40 anak.

Pembagian rombel yang tidak masuk akal akan pribadi diindikasikan sebagai rombel tidak rasional pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Bagi guru yang tidak sanggup memenuhi beban mengajar, diperbolehkan menambah jam mengajar sesuai bidang studi sertifikasinya di sekolah lain yang mempunyai izin operasional.
Advertisement

Iklan Sidebar